Dengan melakukan pendaftaran, Anda setuju untuk menaati dan menjalankan panduan dan ketentuan ibadah tatap muka. Kami berhak menolak pendaftaran Anda apabila tidak sesuai dengan persyaratan dan ketentuan ibadah on site. Silakan klik persyaratan & ketentuan ibadah tatap untuk informasi lebih lengkap.

Kami bersukacita untuk mengadakan ibadah tatap muka kembali. Namun, kami berkomitmen untuk tetap melakukan protokol kesehatan sesuai peraturan yang berlaku.

Sesuai panduan untuk penyelenggaraan ibadah di rumah ibadah, sesuai dengan surat edaran Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2021, mohon setiap jemaat memperhatikan beberapa hal di bawah ini.

Peran dan Kewajiban Anda:​

  • Anda dalam kondisi sehat;
  • Sudah di vaksin (minimal dosis pertama)
  • Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah;
  • Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
  • Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
  • Menjaga jarak antarjemaah minimal satu meter;
  • Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;
  • Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak (dibawah umur 12 tahun) dan warga lanjut usia (diatas 70 tahun) yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19;
  • Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

Peran dan Kewajiban Kami :​

  • ​Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.
  • Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah.
  • Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
  • Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah.
  • Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu > 37,5°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah.
  • Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak satu meter.
  • Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
  • Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah.
  • Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat.
  • Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
  • Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.

Write a comment:

*

Your email address will not be published.

Follow us: